Polisi Tegaskan Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Tidak Terkait Kasus Korupsi Jalan

Jakarta — Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap hasil penyidikan terkait kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan indikasi keterkaitan antara aksi pembakaran dan pencurian dengan perkara apa pun yang pernah ditangani hakim Khamozaro.

“Apakah ada kaitan dengan hal lain? Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain, dan tidak menemukan sebab akibat peristiwa sebelumnya yang mengarah pada pencurian dan pembakaran tersebut,” ujar Calvijn, Jumat (21/11).

Ia menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh menggunakan metode criminal science investigation, analisis rekaman CCTV, bukti digital, keterangan saksi, hingga penelusuran konten viral di media sosial.

Hasil dari rangkaian penyelidikan tersebut mengarah pada satu kesimpulan, yakni aksi kriminal itu bermotif pribadi oleh tersangka utama Fahrul Aziz Siregar.

Baca Juga :  Otsus Papua Perkuat Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat

“Hasil penyidikan sudah menggambarkan proses sebelum, saat, dan setelah tersangka melakukan pembakaran,” kata Calvijn.

Dalam pemeriksaan, Fahrul mengaku pernah bekerja sebagai sopir pribadi hakim Khamozaro selama sekitar tiga tahun, termasuk sejak sang hakim masih bertugas di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Ia mendapatkan pekerjaan itu melalui rekomendasi sesama pekerja di lingkungan pengadilan.

Calvijn menambahkan bahwa tersangka sudah tidak lagi bekerja dengan keluarga hakim saat merencanakan aksinya. Meski demikian, ia masih mengingat kondisi rumah, akses masuk, dan kebiasaan penghuni.

“Selama bekerja, tersangka beberapa kali keluar masuk pekerjaan. Ada unsur sakit hati. Saat kejadian, ia sudah tidak bekerja lagi dan merencanakan pembakaran serta pencurian,” jelasnya.

Selain Fahrul, polisi juga menangkap tiga tersangka lain. Oloan Hamonangan Simamora diketahui mengetahui rencana kejahatan dan menerima hasil pencurian. Hariman Sitanggang diduga membantu menjual perhiasan emas, sedangkan Medy Mehamat, pemilik Toko Mas Barus, berperan sebagai penadah.

Baca Juga :  Aturan Taksi Online Wajib Pelat DK di Bali Belum Bisa Diberlakukan

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Api membakar kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.