Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Lahan di Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria

(Diskominfo Provinsi Jambi/Monicha, Pinkan, Maria/Foto&Video: Arif)
(Diskominfo Provinsi Jambi/Monicha, Pinkan, Maria/Foto&Video: Arif)

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/11/2025) pagi.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi, Arief Munandar, S.E., mewakili Gubernur Jambi. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Humaidi, A.Ptnh., M.M., bersama jajaran pejabat pemerintah daerah, unsur kementerian dan lembaga, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat program Reforma Agraria.

Fokus Rakor: Penyelesaian Konflik Agraria dan Pemberdayaan Masyarakat

Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pelaksanaan program Reforma Agraria yang berfokus pada penataan kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan.

Dalam Rakor ini, pembahasan utama mencakup penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA), serta pemberdayaan masyarakat melalui penataan aset dan akses agar tanah dapat memberikan nilai ekonomi bagi kesejahteraan rakyat.

Asisten Arief: Reforma Agraria Adalah Gerakan Transformasi Sosial

Dalam sambutannya, Asisten Arief Munandar menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Jambi, yang telah berjalan sejak 2018. Ia menyampaikan bahwa berbagai capaian strategis telah berhasil diraih melalui kerja sama lintas sektor di bawah koordinasi GTRA.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Tanjab Timur Jadi Bukti Retaknya Janji Bupati, Warga Pertanyakan Komitmen Pemerintah

“Sepanjang tahun 2025, beberapa capaian penting berhasil kita raih, antara lain pendataan tanah objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Merangin, redistribusi tanah di Kabupaten Tebo sebanyak 500 bidang, serta penguatan penataan akses melalui pemberdayaan tanah masyarakat di beberapa kabupaten,” ujar Arief Munandar.

Namun demikian, Arief juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait lokasi-lokasi pelepasan kawasan hutan yang belum memperoleh surat keputusan pelepasan resmi, sehingga menghambat proses pelaksanaan program.

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap hasil kegiatan tahun 2025 agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Reforma Agraria bukan sekadar pembagian tanah, tetapi gerakan transformasi untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, kolaborasi lintas sektor harus terus diperkuat,” tegasnya.

BPN Jambi Dorong Sinergi dan Strategi Pelaksanaan Reforma Agraria

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Humaidi, A.Ptnh., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Rapat ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi tantangan di lapangan serta merumuskan langkah-langkah strategis guna memperkuat implementasi Reforma Agraria di tahun-tahun mendatang. Kami berharap pertemuan ini menghasilkan rekomendasi dan komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria yang inklusif, produktif, dan berkeadilan,” ujar Humaidi.

Baca Juga :  Hj. Hesti Haris: Jambore Kader PKK Kota Sungai Penuh Paling Meriah se-Provinsi Jambi

Hasil Rakor: Rekomendasi dan Komitmen Bersama untuk Reforma Agraria Jambi

Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Jambi Tahun 2025 ditutup dengan penyerahan hasil rekomendasi dan komitmen bersama yang menegaskan komitmen lintas sektor dalam memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Jambi.

Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan tekad untuk terus menyelesaikan konflik lahan, memperluas redistribusi tanah bagi masyarakat, dan memastikan tanah menjadi sumber kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Jambi.