Daerah  

Peran Strategis BPKAD Kota Jambi dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mendukung Implementasi Rencana Pembangunan Daerah 2024-2026

Penulis: Wahyu Rhamadani, Irwan Adrian, M. Adin Abror, M. Ziyadul Akmal, M. Rehan, Nofi Nurmani, S.Pd., M.SI, Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi merupakan lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengelola keuangan dan aset daerah secara efektif dan efisien. BPKAD berfungsi membantu Walikota dalam pengelolaan keuangan dan aset, mulai dari perumusan regulasi hingga pelaporan keuangan daerah. Struktur organisasi BPKAD terdiri dari Sekretariat dan beberapa bidang khusus seperti Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Setiap bidang memiliki tugas spesifik mulai dari penyusunan dokumen anggaran, pengelolaan kas dan gaji, pembinaan akuntansi, hingga inventarisasi dan pengamanan aset daerah.
Dalam pengelolaan keuangannya, BPKAD menyusun berbagai laporan utama seperti Laporan Realisasi Anggaran yang memperlihatkan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja daerah, Laporan Operasional yang mencatat pendapatan dan beban kegiatan operasional, serta catatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menunjukkan kelebihan pendapatan setelah dikurangi belanja. Pada tahun anggaran 2023, realisasi pendapatan mencapai 94,7% dari anggaran, sementara realisasi belanja tercapai sekitar 87,74%, dengan sisa anggaran positif (SiLPA) sebesar lebih dari Rp 52 miliar.

Baca Juga :  FGD Muaro Jambi: Solusi Pengelolaan Sumber Daya Alam Mendukung Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

Strategi perencanaan pembangunan daerah Kota Jambi, yang juga relevan bagi kinerja BPKAD, disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. RPD ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan disusun secara terpadu dengan visi pembangunan nasional dan provinsi. Dalam strategi tersebut, perencanaan pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dokumen RPD menjadi panduan bagi penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah termasuk BPKAD, memastikan keselarasan antara kebijakan pengelolaan keuangan dan target pembangunan daerah.

Perencanaan pembangunan juga mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memastikan penempatan fisik kegiatan pembangunan sesuai fungsi dan lokasi strategis, mendukung peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan RTRW Kota Jambi mengedepankan pembangunan berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas, dan pengembangan kawasan ekonomi yang terintegrasi dengan pengelolaan aset daerah yang optimal.

Dengan demikian, BPKAD tidak hanya fokus pada pengelolaan keuangan, tetapi juga berperan dalam mendukung implementasi strategi pembangunan melalui perencanaan anggaran dan pengelolaan aset yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Secara keseluruhan, BPKAD Kota Jambi menjalankan fungsi vital dalam mensinergikan manajemen keuangan daerah dengan strategi pembangunan yang ditetapkan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik yang baik, serta pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Lahan di Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria

Integrasi antara fungsi BPKAD dan strategi pembangunan daerah memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset dapat memberikan kontribusi nyata dalam pencapaian tujuan pembangunan Kota Jambi yang lebih baik dan maju.